













Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA RW 03
DESA SUKAHARJA KECAMATAN CIOMAS KABUPATEN BOGOR
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna RW 03 Desa Sukaharja Ciomas Bogor yang seterusnya disingkat KT RW 03 Desa Sukaharja
Pasal 2
KT RW 03 Desa Sukaharja didirikan dengan SK Kepala Desa Nomor______Tahun_____untuk waktu masa bhakti_____(3 tahun)
Pasal 3
KT RW 03 Desa Sukaharja berkedudukan di Kampung Babakan, Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
KT RW 03 Desa Sukaharja berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sukharja dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT RW 03 Desa Sukaharja bertujuan untuk
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Permusyawaratan dalam KT Rw 03 Desa Sukaharja adalah sebagai berikut :
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
BAB VIX
PENUTUP
Pasal 13
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA RW 03
DESA SUKAHARJA KECAMATAN CIOMAS KABUPATEN BOGOR
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KT RW 03 Desa Sukharja adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat ,khususnya generasi muda diwilayah RW 03 Desa Sukaharja atau komunitas sederajat sampai ketingkat nasional, bergerak terutama dibidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KT RW 03 Desa Sukaharja adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan pilar partisipasi masyarakat dibidang kessos.
Pasal 3
KT RW 03 Desa Sukaharja adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakan serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program.
Pasal 4
KT RW 03 Desa Sukaharja memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara Preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda diwilayahnya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut KT RW 03 Desa Sukaharja melaksanakan fungsi sebagai berikut :
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KT RW 03 Desa Sukaharja terdiri dari anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Pasal 9
Hak Anggota
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KT RW 03 Desa Sukaharja yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT Rw 03 Desa Sukaharja.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT Rw 03 Desa Sukaharja.
c. Merubah AD/ART KT Rw 03 Desa Sukaharja
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KT Rw 03 Desa Sukharja untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT Rw 03 Desa Sukaharja yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT Rw 03 Desa Sukaharja selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian II
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KT Rw 03 Desa Sukaharja.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT Rw 03 Desa Sukaharja dan hubungan dengan pihak
lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT Rw 03 Desa Sukaharja Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT Rw 03 Desa Sukaharja.
Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
Pembentukan Pepengurusan
Pasal 19
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
Pergantian Pengurus
Pasal 20
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang
BAB VI
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
Lambang
Pasal 22
Lambang KT Rw 03 Desa Sukaharja
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai
pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui
bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
Penutup
Pasal 23
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Rw 03 Desa Sukaharja
BERITA ACARA
Tentang
Pembentukan Karang Taruna RW 03
Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor
Pada hari ini Sabtu tanggal 8 bulan Januari tahun dua ribu sebelas, bertempat di Majelis Ta’lim Sirojul Falah Kampung Babakan Desa Sukaharja telah dilaksanakan Pembentukan Karang Taruna RW 03 Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Dengan Kepengurusan Karang Taruna Sebagai berikut:
Demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Mengetahui
RW 03 Ketua Pemuda RW 03 Karang Taruna Rw 03
Desa Sukaharja Desa Sukaharja Desa Sukharja
Munawar.S Abdul Kohar Mawardi Hopipi