ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA RW 03
DESA SUKAHARJA KECAMATAN CIOMAS KABUPATEN BOGOR
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna RW 03 Desa Sukaharja Ciomas Bogor yang seterusnya disingkat KT RW 03 Desa Sukaharja
Pasal 2
KT RW 03 Desa Sukaharja didirikan dengan SK Kepala Desa Nomor______Tahun_____untuk waktu masa bhakti_____(3 tahun)
Pasal 3
KT RW 03 Desa Sukaharja berkedudukan di Kampung Babakan, Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
KT RW 03 Desa Sukaharja berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sukharja dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT RW 03 Desa Sukaharja bertujuan untuk
- Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang;
- Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial;
- Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
- Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;
- Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Keanggotaan KT RW 03 Desa Sukaharja menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Rw 03 Desa Sukaharja, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Rw 03 Desa Sukaharja.
- Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT RW 03 Desa Sukaharja.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7
- Struktur Kelembagaan KT RW 03 Desa Sukaharja terlampir
- Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
- Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan KT RW 03 Desa Sukaharja.
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Permusyawaratan dalam KT Rw 03 Desa Sukaharja adalah sebagai berikut :
- Majelis Akbar
- Majelis Triwulan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
- Keuangan KT RW 03 Desa Sukaharja diperoleh dari :
- Iuran Anggota Aktif dan Pengurus;
- Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk Kepentingan program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan;
- Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat;
- Besarnya Iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur adminstrasi;
- Keuangan KT RW 03 Desa Sukaharja dikelola secara tertib dan transparan;
- Keuangan KT RW 03 Desa Sukaharja dikelola secara menyatu oleh Bendahara KT Rw 03 Desa Sukaharja;
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
- KT RW 03 Desa Sukharja mempunyai lambang yang ditetapkan dalam Majelis Akbar
- Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT Rw 03 Desa Sukaharja.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
- Perubahan anggaran dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Rw 03 Desa Sukaharja
- Rancangan Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB VIX
PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Rw 03 Desa Sukaharja
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA RW 03
DESA SUKAHARJA KECAMATAN CIOMAS KABUPATEN BOGOR
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KT RW 03 Desa Sukharja adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat ,khususnya generasi muda diwilayah RW 03 Desa Sukaharja atau komunitas sederajat sampai ketingkat nasional, bergerak terutama dibidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KT RW 03 Desa Sukaharja adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan pilar partisipasi masyarakat dibidang kessos.
Pasal 3
KT RW 03 Desa Sukaharja adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakan serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program.
Pasal 4
KT RW 03 Desa Sukaharja memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara Preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda diwilayahnya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut KT RW 03 Desa Sukaharja melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
- Menyelengarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya taraf Kesejahteraan sosial masyarakat;
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan;
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KT RW 03 Desa Sukaharja terdiri dari anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
- Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif, karena kemampuan tertentu yang dimiliki seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan organisasi dan perogram-programnya;
- Anggota Pasif, Aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap diwilayah Rw 03 Desa Sukaharja.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
- Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KT Rw 03 Desa Sukaharja;
- Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT RW 03 Desa Sukaharja
- Menjaga nama baik KT Rw 03 Desa Sukaharja
Pasal 9
Hak Anggota
- Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
- Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di KT Rw 03 Desa Sukaharja
- Memberikan inspirasi ke pengurus KT Rw 03 Desa Sukaharja
- Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT Rw 03 Desa Sukharja
- Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT Rw 03 Desa Sukaharja.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KT RW 03 Desa Sukaharja yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT Rw 03 Desa Sukaharja.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT Rw 03 Desa Sukaharja.
c. Merubah AD/ART KT Rw 03 Desa Sukaharja
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KT Rw 03 Desa Sukharja untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT Rw 03 Desa Sukaharja yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT Rw 03 Desa Sukaharja selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian II
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KT Rw 03 Desa Sukaharja.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT Rw 03 Desa Sukaharja dan hubungan dengan pihak
lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT Rw 03 Desa Sukaharja Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT Rw 03 Desa Sukaharja.
Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
Pembentukan Pepengurusan
Pasal 19
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
Pergantian Pengurus
Pasal 20
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang
BAB VI
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
Lambang
Pasal 22
Lambang KT Rw 03 Desa Sukaharja
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai
pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui
bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
Penutup
Pasal 23
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Rw 03 Desa Sukaharja
BERITA ACARA
Tentang
Pembentukan Karang Taruna RW 03
Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor
Pada hari ini Sabtu tanggal 8 bulan Januari tahun dua ribu sebelas, bertempat di Majelis Ta’lim Sirojul Falah Kampung Babakan Desa Sukaharja telah dilaksanakan Pembentukan Karang Taruna RW 03 Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Dengan Kepengurusan Karang Taruna Sebagai berikut:
- Ketua :
- Wakil Ketua :
- Sekretaris I :
- Sekretaris II :
- Bendahara :
- Seksi Humas :
- Seksi Olah raga :
- Seksi Kerohanian :
- Seksi Kesenian :
- Seksi Kewirausahaan :
Demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Mengetahui
RW 03 Ketua Pemuda RW 03 Karang Taruna Rw 03
Desa Sukaharja Desa Sukaharja Desa Sukharja
Munawar.S Abdul Kohar Mawardi Hopipi
hatur nuhun
BalasHapusIJIN COPY,, SIPP SUWUUN
BalasHapus