Terima Kasih Anda Telah mengunjungi Blog Karang Taruna RW 03 Kp.Babakan Desa Sukaharja Kec.Ciomas - Kab.Bogor

Jumat, 24 Juni 2011

Sepak Bola Meteor FC

Dalam bidang olah raga Karang Taruna RW 03 juga mempunyai kegiatan salah satunya dibidang sepakbola. Dimana dalam bidang ini telah terbentuk Tim yang bernama Meteor FC yang berdiri sekitar tahun 80an. Sampai sekarang Tim ini masih eksis dengan meraih gelar dibeberapa kompetisi yang telah diikutinya diantaranya : Juara 3 dan Top Skor di Kambora Cup yang diikuti oleh tim dari 3 Desa, Tim terbaik Lebak Jaya Cup yang diikuti oleh 3 Kecamatan. Tim meteor sendiri saat ini diketui oleh saudara Nurjaman yang biasa kita kenal dengan nama Timbul. Setiap hari Rabu tim ini berlatih. dan saat ini sedang berkompetisi di Labak jaya Cup 2011, Semoga Tim Meteor tetap berjaya dan konsisten..........

Kerja Bakti Masjid

Dalam rangka menyambut peringatan Isra Miraj tahun 2011, Anggota Karang taruna RW 03 kerja bakti untuk mengecat dan membersihkan Masjid. Kegiatan tersebut kami lakukan hari Minggu yaitu tanggal : 12, 19 dan 26 Juni 2011. Hal ini dilakukan karena kami melihat kondisi masjid yang begitu kotor dan cat yang sudah mengelupas. Akhirnya kami berinisiatif mengerakkan anggota Karang taruna untuk kerja bakti mengecat masjid. dengan mengkonfirmasi dan koordinasi dengan pengurus DKM, Alhamdulilah Pengurus DKM Masjid Khoerul Huda memandang baik dan setuju dengan rencana kami. sehingga rencana tersebut bisa terwujud. mudah-mudah pelaksanaan peringatan Isra Mi'raj yang dilaksanakan tanggal 2 Juli 2011 berjalan dengan baik.Amin......

Pengajian Pemuda-Pemudi

Alhamdulillah semenjak didirikan Karang Taruna RW 03 per Januari 2011, Pengajian Pemuda/i di kampung kami kembali aktif. Dimana pengajian ini kami laksanakan secara rutin setiap hari Minggu /malam senin ba'da Magrib. Seiring bertambahnya waktu Alhamdulilah Jama'ah pengajian ini semakin bertambah baik dari sisi Pemuda maupun pemudinya. Selain bertujuan untuk menambah ilmu dan keimanan, pengajian ini sendiri sebagai sarana perkumpulan pemuda/i sehingga segala kegiatan yang akan kami rencanakan tidak susah lagi untuk mengumpulkannya.Dimana setelah pengajian selesai kami bahas kegiatan yang lain jika itu ada.

Pengajian ini sendiri merupakan salah satu kegiatan Karang Taruna dibidang Kerohanian yang diketuai oleh Saudara Iwan Ojo yang dibantu oleh jajarannya. Mudah-mudahan pengajian ini tetap berjalan dengan baik dan menghasilkan manfaat yang baik, dan memancing kegiatan-kegiatan dibidang lain tentunya yang baik pula.

Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian

sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Karang_Taruna

Contoh AD/ART Karang Taruna



ANGGARAN DASAR

KARANG TARUNA RW 03

DESA SUKAHARJA KECAMATAN CIOMAS KABUPATEN BOGOR

BAB I

NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Lembaga ini bernama Karang Taruna RW 03 Desa Sukaharja Ciomas Bogor yang seterusnya disingkat KT RW 03 Desa Sukaharja

Pasal 2

KT RW 03 Desa Sukaharja didirikan dengan SK Kepala Desa Nomor______Tahun_____untuk waktu masa bhakti_____(3 tahun)

Pasal 3

KT RW 03 Desa Sukaharja berkedudukan di Kampung Babakan, Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

KT RW 03 Desa Sukaharja berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sukharja dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5

KT RW 03 Desa Sukaharja bertujuan untuk

  1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang;
  2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial;
  3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
  4. Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;
  5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 6

  1. Keanggotaan KT RW 03 Desa Sukaharja menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Rw 03 Desa Sukaharja, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Rw 03 Desa Sukaharja.
  2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT RW 03 Desa Sukaharja.

BAB IV

KELEMBAGAAN

Pasal 7

  1. Struktur Kelembagaan KT RW 03 Desa Sukaharja terlampir
  2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan KT RW 03 Desa Sukaharja.

BAB V

MAJELIS PERMUSYAWARATAN

Pasal 8

Majelis Permusyawaratan dalam KT Rw 03 Desa Sukaharja adalah sebagai berikut :

  1. Majelis Akbar
  2. Majelis Triwulan

Pasal 9

Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 10

  1. Keuangan KT RW 03 Desa Sukaharja diperoleh dari :
    1. Iuran Anggota Aktif dan Pengurus;
    2. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk Kepentingan program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan;
    3. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat;
    4. Besarnya Iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur adminstrasi;
    5. Keuangan KT RW 03 Desa Sukaharja dikelola secara tertib dan transparan;
    6. Keuangan KT RW 03 Desa Sukaharja dikelola secara menyatu oleh Bendahara KT Rw 03 Desa Sukaharja;

BAB VII

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 11

  1. KT RW 03 Desa Sukharja mempunyai lambang yang ditetapkan dalam Majelis Akbar
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT Rw 03 Desa Sukaharja.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

  1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Rw 03 Desa Sukaharja
  2. Rancangan Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.

BAB VIX

PENUTUP

Pasal 13

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Rw 03 Desa Sukaharja



ANGGARAN RUMAH TANGGA

KARANG TARUNA RW 03

DESA SUKAHARJA KECAMATAN CIOMAS KABUPATEN BOGOR

BAB I

Ketentuan Umumnya

Pasal 1

KT RW 03 Desa Sukharja adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat ,khususnya generasi muda diwilayah RW 03 Desa Sukaharja atau komunitas sederajat sampai ketingkat nasional, bergerak terutama dibidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

KT RW 03 Desa Sukaharja adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan pilar partisipasi masyarakat dibidang kessos.

Pasal 3

KT RW 03 Desa Sukaharja adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakan serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program.

Pasal 4

KT RW 03 Desa Sukaharja memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara Preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda diwilayahnya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut KT RW 03 Desa Sukaharja melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
  2. Menyelengarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya taraf Kesejahteraan sosial masyarakat;
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan;
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II

Keanggotaan

Pasal 6

Jenis Keanggotaan

Anggota KT RW 03 Desa Sukaharja terdiri dari anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7

  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
  3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif, karena kemampuan tertentu yang dimiliki seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan organisasi dan perogram-programnya;
  4. Anggota Pasif, Aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap diwilayah Rw 03 Desa Sukaharja.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

  1. Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KT Rw 03 Desa Sukaharja;
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT RW 03 Desa Sukaharja
  3. Menjaga nama baik KT Rw 03 Desa Sukaharja

Pasal 9

Hak Anggota

  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di KT Rw 03 Desa Sukaharja
  3. Memberikan inspirasi ke pengurus KT Rw 03 Desa Sukaharja
  4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT Rw 03 Desa Sukharja
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT Rw 03 Desa Sukaharja.

BAB III

Struktur Organisasi

Bagian 1

Majelis Permusyawaratan

Pasal 10

Majelis Akbar

1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KT RW 03 Desa Sukaharja yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.

b. Menetapkan DPP.
4.
Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua
KT Rw 03 Desa Sukaharja.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua
KT Rw 03 Desa Sukaharja.
c. Merubah AD/ART
KT Rw 03 Desa Sukaharja


Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus
KT Rw 03 Desa Sukharja untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terb
entuknya pengurus.


5.Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan
KT Rw 03 Desa Sukaharja yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja
KT Rw 03 Desa Sukaharja selama satu periode kepengurusan.


6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Progr
am Kerja.


Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian II

Kelembagaan


Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina
KT Rw 03 Desa Sukaharja.


2.Tugas dan wewenang :

a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.


Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin
KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan
KT Rw 03 Desa Sukaharja.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus
KT Rw 03 Desa Sukaharja dan hubungan dengan pihak
lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama
KT Rw 03 Desa Sukaharja Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.


Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tuga
snya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.


Pasal 16

Sekretaris
Tugas dan Wewenang
:
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas
KT Rw 03 Desa Sukaharja.

Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.


Pasal 18

Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.

3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV

Pembentukan Pepengurusan

Pasal 19
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
Pergantian Pengurus


Pasal 20

1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :

a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.

b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang

BAB VI

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

BAB VII

Lambang

Pasal 22

Lambang KT Rw 03 Desa Sukaharja




Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai
pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat

kemasyarakatan (sosial).

2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:

a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;

b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan

lainnya yang praktis;

c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui

bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;

d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;

e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja

Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.

Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan

masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8. Arti warna:

a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.

b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,

tekad pantang mundur.

c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB VIII

Penutup

Pasal 23
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Rw 03 Desa Sukaharja.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Rw 03 Desa Sukaharja

BERITA ACARA

Tentang

Pembentukan Karang Taruna RW 03

Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor

Pada hari ini Sabtu tanggal 8 bulan Januari tahun dua ribu sebelas, bertempat di Majelis Ta’lim Sirojul Falah Kampung Babakan Desa Sukaharja telah dilaksanakan Pembentukan Karang Taruna RW 03 Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Dengan Kepengurusan Karang Taruna Sebagai berikut:

  1. Ketua :
  2. Wakil Ketua :
  3. Sekretaris I :
  4. Sekretaris II :
  5. Bendahara :
  6. Seksi Humas :
  7. Seksi Olah raga :
  8. Seksi Kerohanian :
  9. Seksi Kesenian :
  10. Seksi Kewirausahaan :

Demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.

Mengetahui

RW 03 Ketua Pemuda RW 03 Karang Taruna Rw 03

Desa Sukaharja Desa Sukaharja Desa Sukharja

Munawar.S Abdul Kohar Mawardi Hopipi